VIVAnews - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ismeth Abdullah akan segera duduk di kursi terdakwa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat pemadam kebakaran di daerahnya.
"Perkaranya segera masuk tahap penuntutan karena tim penyidik sudah menemukan cukup bukti," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP, saat dihubungi, Rabu 17 Maret 2010.
Johan menambahkan, hari ini KPK juga memeriksa saksi ahli terkait kasus damkar ini. Mereka adalah Erman Rajagukguk dan orang auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Ismeth disangkakan melakukan pelanggaran terhadap pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 64 KUHP.
Nilai pengadaan dalam proyek di Otorita Batam pada 2004-2005 ini adalah sebesar Rp 19 miliar. Kerugian negara diduga mencapai Rp 5,4 miliar.
Saat ini, Ismeth dititipkan di Ruang Tahanan Cipinang.
Ismeth ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran di Otorita Batam pada tahun 2003. Ketika itu Ismeth menjabat sebagai ketua Otorita Batam.
Dalam pengadaan itu, Otorita Batam membeli dua mobil pemadam kebakaran dari PT Satal Nusantara milik Hengky Samuel Daud. Hengky sendiri saat ini tengah menjalani persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
PT Satal Nusantara menerima pembayaran sebesar Rp 10,7 miliar dari Otorita Batam. Uang itu dimaksudkan untuk pembayaran dua unit mobil pemadam kebakaran di masing-masing tipe ME 5 Morita seharga Rp 2,12 miliar dan tipe ladder truck merek Morita seharga Rp 10 ,35 miliar.
Dasar pembelian dua pemadam itu diantaranya surat dari Ketua Otorita Batam tertanggal 1 Maret 2005. PT Satal Nusantara tanpa melalui tender ditunjuk sebagai rekanan Otorita Batam dalam pegadaan dua unit mobil damkar. Akibatnya, khusus untuk Otorita Batam saja kerugian negaranya mencapai Rp 2,08 miliar.