VIVAnews - Pelaksana Tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Tumpak Hatorangan Panggabean, kini sudah tidak lagi menandatangani surat penting. Hal ini menyusul ditolaknya Perppu nomor 4 tahun 2009 oleh DPR.
"Beliau tidak tandatangan penyidikan baru setelah Perppu ditolak," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 17 Maret 2010.
Johan menjelaskan, meskipun posisi Tumpak hanya sebagai pelaksana tugas, tapi selalu menandatangani surat penting termasuk berkas perkara. Namun, setelah DPR menolak perpu itu, Tumpak lalu memutuskan tidak lagi menandatangani berbagai surat. "Dia merasa, sudahlah tidak ikut-ikut lagi setelah Perppu ditolak," jelas Johan.
Menurut Johan, keputusan Tumpak ini telah diantisipasi. "Kan pimpinan tidak hanya satu, tapi tetap keputusannya kolektif kolegial," paparnya.
Tumpak kembali masuk ke KPK setelah dipilih oleh tim lima bentukan Presiden SBY. Dia untuk sementara menggantikan posisi Antasari Azhar yang tersandung kasus pembunuhan.
Tim lima itu sendiri dibentuk setelah KPK kembali kehilangan dua pimpinannya, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Keduanya saat itu menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan dugaan suap.