Korupsi

Ary Muladi Pernah Ditawari Rp1 M oleh Anggoro

Tapi untungnya penawaran tersebut ditolak dan begitupun ke Ary Muladi juga ditolak.

Rabu, 17 Maret 2010, 20:56 WIB
Amril Amarullah, Yudho Rahardjo
Buronan KPK, Anggoro Widjojo (kpk)

VIVAnews -- Sugeng Teguh Santoso, pengacara Ary Muladi, mengaku pernah ditawari uang sebesar Rp 1 miliar oleh Bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo, tersangka kasus dugaan korupsi sistem komunikasi radio terpadu (SKRT).

"Penawaran datang dari pihak Anggoro Widjojo, disampaikan kepada saya bulan September 2009, dicafe oh la la melalui pengacaranya, sebesar Rp 1 miliar, kepada saya 500 juta dan ke Ary Muladi 500 juta," kata Sugeng kepada para wartawan di Gedung KPK Jakarta usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Anggodo Widjojo,Rabu 17 Maret 2010.

Sugeng menjelaskan imbalan dari pemberian tersebut adalah agar Ary Muladi kembali kepada keterangan awal dan menyampaikan bahwa benar kliennya memberikan uang kepada pimpinan KPK.

"Tapi penawaran tersebut saya tolak dan ketika saya sampaikan ke Ary juga ditolak," tegas Sugeng.

Sugeng menjelaskan, dalam pertemuan tersebut juga hadir seorang polisi yang oleh Anggodo diperkenalkan kepada dirinya sebagai seorang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ