VIVAnews - Mantan anggota Komisi IX bidang Keuangan dan Perbankan DPR Udju Juhaeri membacakan nota keberatan atas dakwaan atau eksepsi.
Eksepsi Udju dibacakan pengacaranya, Suyitno Landung di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis 18 Maret 2010.
Eksepsi ini menjawab dakwaan jaksa pimpinan Suwarji yang menuntut Udju lima tahun penjara. Mantan anggota Fraksi TNI/Polri itu didakwa telah menerima Rp 500 juta terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang dimanengkan Miranda Swaray Goeltom.
"Terdakwa menerima uang itu dari Nunun Nurbaeti yang diserahkan melalui Ari Malangjudo," kata jaksa, Kamis pekan lalu.
Atas perbuatannya tersebut,perbuatan terdakwa Udju Djuhaeri dikenai dakwaan kesatu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 5 ayat (2) pasal 5 ayat (1) huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan dakwaan kedua diancam pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.