Korupsi
Kasus Tiket Diplomat

Imron Cotan Kembali Diperiksa Kejaksaan

Imron Cotan disebut menikmati dana tiket untuk diplomat.

Kamis, 18 Maret 2010, 10:07 WIB
Arry Anggadha, Fadila Fikriani Armadita
Gedung Kejaksaan Agung (VIVAnews/Maryadi)

VIVAnews - Mantan sekretaris jenderal depatermen luar negeri kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung. Pemeriksaan hari ini merupakan pemeriksaan ketiga bagi Imron yang saat ini menjabat sebagai dutabesar China tersebut.

"Pemeriksaan lanjutan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Didiek Darmanto, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 18 Maret 2010.
 
Pada pemeriksaan sebelumnya, Imron tak mau komentar. "Tanya saja di dalam, pemeriksaan tertutup," kata Imron, pada pemeriksaan lalu. Meski demikian belum ada perubahan status Imron. "Belum ada perubahan status," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Marwan Effendy beberapa waktu lalu.
 
Sebelumnya Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Arminsyah mengatakan pemeriksaan Imron sangat diperlukan untuk mengungkap kasus korupsi dalam skandal markup tiket diplomat di Kementerian Luar Negeri. Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Imron bertanggungjawab penuh terhadap uang yang menggalir di Kementerian Luar Negeri.

Usai pemeriksaan di gedung bundar Kamis lalu, Imron yang saat ini menjabat sebagai Duta Besar China itu memilih diam ketika wartawan mencecar pertanyaan.
 
Meski demikian kejaksaan belum akan memanggil mantan pejabat lainnya. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Marwan Effendy Jumat lalu mengatakan bahwa pemanggilan pejabat tinggi belum dilakukan bila tidak ada korelasinya.

Sebagaimana diketahui, nama Imron Cotan ini disebut-sebut dalam dalam testimoni yang dibuat salah satu tersangka, Ade Sudirman. Imron disebut menerima uang. Dia diduga menerima Rp 2,35 miliar bersama dengan mantan mantan Menteri Luar Negeri HNW yang disebut menerima Rp 1 miliar.

Ade yang juga mantan Kepala Sub Bagian Administrasi dan pembayaran Perjalanan Dinas itu mengaku uang itu diberikan atas perintah atasannya, Kepala Biro Keuangan Kemenlu Ade Wismar Wijaya.

Namun demikian, testimoni ini ditolak oleh Ade Wismar melalui kuasa hukumnya, Edi Dwi Martono. Menurut dia, aliran dana ke mantan Menlu dan mantan Sekjen Kemenlu itu tidak pernah terjadi. Testimoni itu, kata dia, hanyalah pernyataan Ade Sudirman semata yang menyatakan uang itu dibagi-bagikan.

Sementara itu, Jampidsus, Marwan Effendy menyatakan testimoni Ade Sudirman itu belum bisa dijadikan sebagai alat bukti. Karena satu keterangan belum bisa dijadikan alat bukti. Namun demikian, dia menyatakan akan mempertimbangkan testimoni itu sebagai informasi. Marwan pun berjanji akan mengembangkan pengusutan kasus ini pada pejabat dan mantan pejabat tinggi di Kemenlu.

Kasus dugaan korupsi tiket diplomat di kemenlu diduga telah merugikan miliaran rupiah uang negara. Dalam Tahun Anggaran 2008/2009 saja, kerugian negara ditaksir sebesar Rp 20 miliar. Padahal praktek mark up sendiri sudah berlangsung pada tahun 2006.

Sedangkan dalam pemeriksaan oleh Kejaksaan terhadap kasus ini, ditemukan mark up harga tiket pesawat untuk penempatan dan penjemputan para diplomat.

Penyidik Kejaksaan menyatakan terdapat mark up harga tiket hampir 80 persen dari harga alinya. Menurut hasil penyidikan itu, pelaksanaan mark up ini dilakukan oleh pihak travel perjalanan yang bekerja sama dengan oknum Biro Keuangan Kemenlu.

Dalam kasus ini, Kejaksaan telah menetapkan lima pejabat Kemenlu sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Biro Keuangan Kemenlu Ade Wismar Wijaya, Kasubbag Verifikasi Keuangan Kemenlu Ade Sudirman, Dirut PT. Indowanua Inti Sentosa, Syarwani Soeni, Bendahara Kemenlu periode 2003-2007 I Gusti Adnyana, dan Bendahara Kemenlu periode 2007-2009 Syarif Syam Arman. Empat dari lima tersangka tersebut telah ditahan Kejaksaan. Satu tersangka, Ade Sudirman belum ditahan karena yang bersangkutan sakit.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ