Korupsi
Kasus Suap Pemilihan Deputi BI

Jatah Cek Untuk Fraksi PPP Rp 1,5 Miliar

Cek ditaruh di dalam sebuah kantong belanja yang terbuat dari karton yang berwarna hijau.

Kamis, 18 Maret 2010, 10:18 WIB
Arry Anggadha, Yudho Rahardjo
Endin AJ Soefihara usai diperiksa KPK (Antara/ Kusuma)

VIVAnews - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan mendapatkan jatah 30 cek perjalanan dari Nunun Nurbaeti Daradjatun. Cek perjalanan itu terkait pemilihan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

"Terdakwa Endin Akhmad Jalaludin Soefihara telah menerima Rp 1,5 miliar dari Nunun Nurbaeti Daradjatun melalui Ahmad Hakim Safari MJ alias Arie Malangjudo," kata Jaksa Sarjono Turin saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 18 Maret 2010.

Uang yang berupa 30 lembar cek perjalanan itu diterima di Cafe lantai 2 Hotel Atlet Century Park, Senayan, Jakarta. Cek ditaruh di dalam sebuah kantong belanja yang terbuat dari karton yang berwarna hijau.

Uang itu kemudian dibagikan Endin kepada tiga rekannya, Sofyan Usman, Uray Faisal Hamid, dan Danial Tandjung. Sofyan dan Uray masing-masing menerima Rp 250 juta, sedangkan Danial Tandjung menerima Rp 500 juta. Sedangkan sisanya Rp 500 juta untuk Endin.

Uang itu diberikan Nunun sebagai tanda terima kasih kepada Endin dan tiga rekannya itu karena telah mengikuti proses pemilihan Deputi Gubernur Senior BI.

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ