VIVAnews - Cek perjalanan yang diterima Fraksi Partai Persatuan Pembangunan di Komisi Keuangan dan Perbankan DPR periode 1999-2004 juga berasal dari Nunun Nurbaeti Daradjatun. Jumlah cek yang dibagikan senilai Rp 1,5 miliar.
"Terdakwa Endin Akhmad Jalaludin Soefihara telah menerima cek dari Nunun Nurbaeti Daradjatun melalui Ahmad Hakim Safari MJ alias Arie Malangjudo," kata Jaksa Sarjono Turin saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 18 Maret 2010.
Uang itu diberikan di Cafe lantai 2 Hotel Atlet Century Park, Senayan, Jakarta. Uang ditaruh di dalam sebuah kantong belnaja yang terbuat dari karton yang berwarna hijau.
Uang itu kemudian dibagikan Endin kepada tiga rekannya, Sofyan Usman, Uray Faisal Hamid, dan Danial Tandjung. Sofyan dan Uray masing-masing menerima Rp 250 juta, sedangkan Danial Tandjung menerima Rp 500 juta. Sedangkan sisanya Rp 500 juta untuk Endin.
Uang itu diberikan Nunun sebagai tanda terima kasih kepada Endin dan tiga rekannya itu karena telah mengikuti proses pemilihan Deputi Gubernur Senior BI.