Korupsi

Pengacara Nilai Kasus Udju Masuk Koneksitas

Pengadilan Tipikor pun dinilai tidak berwenang mengusut Udju.

Kamis, 18 Maret 2010, 11:04 WIB
Ita Lismawati F. Malau, Yudho Rahardjo
Mantan anggota DPR Udju Juhaeri (Antara/ Puspa Perwitasari)

VIVAnews - Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dinilai tidak berwenang menyidangkan perkara Udju Juhaeri dalam kasus dugaan suap saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI). Pasalnya, saat pemilihan itu, Udju berstatus anggota legislator dari Fraksi TNI/Polri.

"Berdasarkan uraian, perkara dengan terdakwa Udju Juhaeri adalah termasuk dalam kategori perkara koneksitas," kata Suyitno Landung saat membacakan nota keberatan atas dakwaan (eksepsi) sidang di Pengadilan Tipikor, Kamis 18 Maret 2010.

Suyitno melandaskan argumentasinya pada Pasal 89 ayat (1) Kitab Undang-undnag Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur bahwa 'Tindak pindana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum kecuali jika menurut keputusan Menteri Pertahanan dan Keamanan dengan persetujuan Menteri Kehakiman perkara ini harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan militer.'

"Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan memutuskan perkara a quo," sambung Suyitno.

Eksepsi ini menjawab dakwaan jaksa pimpinan Suwarji yang menuntut Udju lima tahun penjara. Mantan anggota Fraksi TNI/Polri itu didakwa telah menerima Rp 500 juta terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang dimanengkan Miranda Swaray Goeltom.

"Terdakwa menerima uang itu dari Nunun Nurbaeti yang diserahkan melalui Ari Malangjudo," kata jaksa, Kamis pekan lalu.

Atas perbuatannya tersebut,perbuatan terdakwa Udju Djuhaeri dikenai dakwaan kesatu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 5 ayat (2) pasal 5 ayat (1) huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan dakwaan kedua diancam pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ