VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan dua tersangka, Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi, dalam persidangan kasus dugaan pencucian uang dan korupsi dana Bank Century.
"Pengadilan memberikan waktu satu bulan kepada jaksa untuk melakukan pemanggilan kepada tersangka," kata Ketua Majelis Hakim, Marsudin Nainggolan, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 18 Maret 2010.
Majelis beralasan, bukti yang dilampirkan adalah berupa keterangan tersangka tidak dapat datang ke persidangan. "Ini kan berarti tersangkanya ada. JPU harus mengirimkan kembali surat ke alamat asalnya untuk melakukan panggilan sidang," jelasnya.
Kesempatan itu diberikan sebelum hakim menjatuhkan putusan sela untuk memutuskan apakah pemeriksaan dapat dilakukan tanpa kehadiran tersangka atau tidak. "Tapi pemanggilannya harus dilakukan secara sah," ujarnya.
Menanggapi perintah hakim, jaksa yang dipimpin Febrie Ardiansyah beralasan sudah pernah melakukan pemanggilan. Panggilan dilakukan melalui keduataan, interpol, dan media cetak.
Dalam kasus ini, kedua tersangka diduga telah melakukan penempatan secara tidak benar atas surat-surat berharga valas milik Bank Century. Akibat perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 3,115 triliun.
Kejaksaan sendiri telah menemukan uang pelarian dana kedua tersangka tersebut yaitu di Dreschner Bank of Switzerland sebesar US$ 56 juta, di Ink Bank Hongkong ditemukan US$ 388 juta, dan di Standart Chartered Bank Hongkong sebesar US$650 juta.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Marwan Effendy, sebelumnya menyatakan Hesham dan Rafat akan didakwa secara kumulatif, yakni antara korupsi dan pencucian uang. "Pasal 2, Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Ayat 1 huruf (g) Undang-Undang Pencucian Uang," kata dia.