Korupsi

Kasus Korupsi KBRI Thailand Resmi Dihentikan

Kejaksaan telah menetapkan tiga tersangka, termasuk Dubes Muhammad Hatta.

Kamis, 18 Maret 2010, 12:03 WIB
Arry Anggadha, Fadila Fikriani Armadita
Gedung Kejaksaan Agung (VIVAnews/Maryadi)

VIVAnews - Kejaksaan Agung resmi menghentikan kasus dugaan korupsi di Kedutaan Besar RI di Thailand. Kejaksaan beralasan kasus tersebut tidak dapat dipaksakan maju ke pengadilan.

"Sudah kita hentikan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Marwan Effendy, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 18 Maret 2010.

Marwan mengatakan kasus yang diduga melibatkan Duta Besar RI untuk Thailand, Muhammad Hatta, tersebut tidak terbukti. "Masa mau kita paksakan ke pengadilan?" ujarnya.

Marwan mengatakan, awal mula kasus ini dinaikkan ke penyidikan karena ada indikasi kuat terkait kasus korupsi dana DIPA tersebut. "Temuan BPK, BPKP ada alasan-alasan sifat melawan hukum perbuatan itu," ujarnya.
 
Selanjutnya Marwan mengatakan dana DIPA tersebut digunakan untuk kepentingan umum. "Maka unsur melawan hukum tersebut dihapuskan," tambahnya. Sementara yang digunakan untuk kepentingan Kedutaan masih tersimpan.
 
Marwan menjelaskan, kepentingan umum yang dimaksud adalah ketika kedutaan Indonesia menjamu kedutaan lain."Masa harus pakai uang pak duta besar?" kata dia. Menurut Marwan, hal tersebut tidak dianggarkan dalam APBN. Dia menambahkan hal tersebut untuk menjaga reputasi kedutaan.

Kasus ini bermula pada tahun 2008, KBRI Thailand mendapat anggaran sebesar Rp 41 miliar dari jumlah tersebut terealisasi sebesar Rp 32 miliar. Sisanya sebesar Rp 9 miliar dengan rincian Rp 2 miliar berasal dari belanja pegawai dan Rp 7 miliar berasal dari belanja rutin.

Menurut data terdapat sisa anggaran sebesar Rp 7 miliar. Seharusnya jumlah tersebut dikembalikan ke kas negara. Namun pihak KBRI Thailand hanya mengembalikan sebesar Rp 5,2 miliar. Sisanya Rp 1,8 miliar belum dikembalikan ke kas negara.

Dana tersebut oleh pihak KBRI digunakan dua modus, pertama merekayasa pemberian honor beberapa kegiatan. Modus kedua yang digunakan ialah pemotongan dana dan sisa anggaran untuk dana taktis duta besar.

Atas kasus tersebut kejaksaan telah menetapkan tiga tersangka yakni Bendahara KBRI Thailand Suhaeni, Wakil Duta Besar Djumantoro Purbo, dan Duta Besar Thailand Muhammad Hatta. Kejaksaan juga telah menyita uang dari KBRI Thailand sebesar Rp 1,5 miliar berupa uang Bath dan Dolar.

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ