VIVAnews - Kejaksaan akan mengambil langkah-langkah hukum terkait kabar penghancuran sejumlah bukti dugaan korupsi tiket untuk diplomat di Kementerian Luar Negeri.
"Masalah penghancuran akan diteliti," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 18 Maret 2010.
Selanjutnya kata Marwan, barang bukti yang akan dimasukkan dalam berkas dinilai sudah cukup. "Walau ada yang hilang," ujarnya.
Penghancuran berkas-berkas itu diketahui dari pengakuan Ade Sudirman yang beredar. Pengakuan itu dikirimkan Ade kepada Inspektorat Jenderal Kemenerian Luar Negeri.
"Bahwa kejadian penghancuran berkas tersebut pada saat saya dalam keadaan sakit," kata Ade dalam keterangannya yang ditandatangani pada 10 Februari 2010.
Berkas yang dihancurkan adalah selain bukti pengeluaran perjalanan dinas yang telah dilaporkan dan ada bukti pengeluarannya yang telah disampaikan Itjen sejumlah Rp 14.010.965.533, ternyata masih ada pengeluaran lebih kurang sebesar Rp 3.800.000.000.
Bahwa pengeluaran sebesar lebih kurang Rp 3.800.000.000 tersebut, bukti-bukti pengeluarannya telah dihancurkan atas perintah Kepala Biro Keuangan (Ade Wismar Wijaya). Dan ada tanda bukti tahun 2008 yang masih ada, yaitu sebesar Rp 2.647.006.466.
Ade Sudirman juga berjanji akan menyetor kewajiban pinjaman sebesar Rp 100 juta pada 10 februari 2010.
Selain itu, total tanggungan yang menjadi kewajibannya sebesar Rp 1.938.060.278, dan tanggungan tersebut akan dikembalikan ke kas negara pada 18 Februari 2010.