VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan dua tersangka, Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi. Kejaksaan Agung berjanji akan mengupayakan untuk menghadirkan mereka.
"Akan diupayakan, kalau nanti tidak bisa tetap akan disidang secara in absentia," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Marwan Effendy, di Kejaksaan Agung, Jakarta, kamis 18 Maret 2010.
Meski demikian, Marwan menjelaskan, bahwa yang dilakukan majelis hakim adalah prosedur yang memang harus dilakukan. "Ya memang begitu prosedurnya," ujarnya. "Nanti dalam putusan sela akan ditetapkan sidang akan dilanjutkan secara in absentia."
Dalam kasus ini, kedua tersangka diduga telah melakukan penempatan secara tidak benar atas surat-surat berharga valas milik Bank Century. Akibat perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 3,115 triliun.
Kejaksaan sendiri telah menemukan uang pelarian dana kedua tersangka tersebut yaitu di Dreschner Bank of Switzerland sebesar US$ 56 juta, di Ink Bank Hongkong ditemukan US$ 388 juta, dan di Standart Chartered Bank Hongkong sebesar US$650 juta.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Marwan Effendy, sebelumnya menyatakan Hesham dan Rafat akan didakwa secara kumulatif, yakni antara korupsi dan pencucian uang. "Pasal 2, Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Ayat 1 huruf (g) Undang-Undang Pencucian Uang," kata dia.