Korupsi

Sidang Hesham-Rafat Ditunda Hingga 19 April

Majelis Hakim meminta agar JPU melacak kembali alamat Hesham dan Rafat di Indonesia.

Kamis, 18 Maret 2010, 13:49 WIB
Arry Anggadha, Desy Afrianti
Hesham Al-Warraq (Dok. Bank Century)

VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang Rafat Ali Rizvi dan Hesham Al Warraq selama satu bulan. Hakim meminta kepada jaksa untuk menghadirkan dua tersangka tersebut ke persidangan.

"Sidang selanjutnya dijadwalkan 19 April 2010," kata Ketua Mejelis Hakim Marsudin Nainggolan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 18 Maret 2010.

Menurut majelis hakim, sesuai dengan pasal 36 undang-undang pencucian uang, tersangka harus dipanggil tiga kali berturut-turut. Setelah tiga kali tidak datang, majelis hakim melalui putusan sela akan menentukan apakah persidangan dapat dilanjutkan tanpa kehadiran tersangka atau tidak.

Dalam persidangan majelis menanyakan alamat Hesham dan Rafat di Indonesia. "Alamatnya Indo Tower Saudi Arabia Bahamas Singapore Airlines Tower. Alamat di Indonesia tidak ada," kata Jaksa Penuntut Umum Febri Ardiansyah.

Meski begitu, Majelis Hakim tetap meminta agar JPU melacak kembali alamat Hesham dan Rafat saat mereka tinggal di Indonesia.
"Komisaris dan pemegang saham tentu pernah tinggal di Indonesia, tolong cari di mana apakah yang bersangkutan pindah dari situ atau tidak diketahui alamat. Selaku pemegang saham dan pernah ke Indonesia tolong dicari alamat yang pernah di Indonesia sehinga ada keterangan yang bersangkutan pernah ke Indonesia tanggal sekian," jelasnya.

Dalam kasus ini, kedua tersangka diduga telah melakukan penempatan secara tidak benar atas surat-surat berharga valas milik Bank Century. Akibat perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 3,115 triliun.

Kejaksaan sendiri telah menemukan uang pelarian dana kedua tersangka tersebut yaitu di Dreschner Bank of Switzerland sebesar US$ 56 juta, di Ink Bank Hongkong ditemukan US$ 388 juta, dan di Standart Chartered Bank Hongkong sebesar US$650 juta.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Marwan Effendy, sebelumnya menyatakan Hesham dan Rafat akan didakwa secara kumulatif, yakni antara korupsi dan pencucian uang. "Pasal 2, Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Ayat 1 huruf (g) Undang-Undang Pencucian Uang," kata dia.

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ