Korupsi

Hamka Yandhu Terancam Tambahan 5 Tahun Bui

Jaksa menilai Hamka telah menerima cek perjalanan dengan total Rp 7,35 miliar.

Kamis, 18 Maret 2010, 14:46 WIB
Arry Anggadha, Yudho Rahardjo
Hamka Yandhu (ANTARA/Prasetyo Utomo)

VIVAnews - Terpidana kasus korupsi Hamka Yandhu kembali menjalani persidangan kasus korupsi. Hamka kini kembali terancam hukuman tambahan maksimal lima tahun penjara.

"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Jaksa Riyono saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 18 Maret 2010.

Jaksa menilai Hamka telah menerima cek perjalanan dengan total Rp 7,35 miliar. Cek diberikan oleh Nunun Nurbaeti Daradjatun Ahmad Hakim Safari MJ alias Arie Malangjudo.

Jaksa menjelaskan, uang itu kemudian dibagikan kepada 11 rekan Hamka yang berasal dari Fraksi Partai Golkar. "Terdakwa sendiri menikmati Rp 2,25 miliar," jelas jaksa.

Selain didakwa dengan Pasal 5, Hamka juga didakwa dengan Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor dalam dakwaan kedua.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ