VIVAnews - Terpidana kasus korupsi Hamka Yandhu kembali menjalani persidangan kasus korupsi. Hamka kini kembali terancam hukuman tambahan maksimal lima tahun penjara.
"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Jaksa Riyono saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 18 Maret 2010.
Jaksa menilai Hamka telah menerima cek perjalanan dengan total Rp 7,35 miliar. Cek diberikan oleh Nunun Nurbaeti Daradjatun Ahmad Hakim Safari MJ alias Arie Malangjudo.
Jaksa menjelaskan, uang itu kemudian dibagikan kepada 11 rekan Hamka yang berasal dari Fraksi Partai Golkar. "Terdakwa sendiri menikmati Rp 2,25 miliar," jelas jaksa.
Selain didakwa dengan Pasal 5, Hamka juga didakwa dengan Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor dalam dakwaan kedua.