Korupsi

Hamka Bagi-Bagi Cek ke Fraksi Golkar

"Dalam rapat tersebut juga ada pembicaraan informal tentang adanya dukungan dana."

Kamis, 18 Maret 2010, 15:14 WIB
Ita Lismawati F. Malau, Yudho Rahardjo
Hamka Yandhu (VIVAnews/Tri Saputro)

VIVAnews - Mantan legislator Fraksi Golkar periode 1999-2004 Hamka Yandhu didakwa oleh Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima uang dalam bentuk cek perjalanan (traveller cheque) dari Bank Internasional Indonesia (BII).

Jaksa menduga cek itu diterima Hamka terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia di Komisi Keuangan dan Perbankan DPR tahun 2004. Pemilihan itu kemudian dimenangkan Miranda Swaray Goeltom.

"Terdakwa menjelang pelaksanaan proses uji kepatutan dan kelayakan terhadap tiga orang calon Deputi Gubernur Senior BI tersebut mengikuti rapat rutin kelompok fraksi di lantai 14 gedung DPR-RI," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mochamad Rum di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis 18 Maret 2010.

Dalam rapat tersebut, menurut JPU, Paskah Suzetta menyampaikan hasil konsultasi dengan pimpinan fraksi partai Golkar yang menginginkan agar kelompok fraksi mendukung Miranda Swaray Goeltom sebagai DGS-BI.

"Dalam rapat tersebut juga ada pembicaraan informal tentang adanya dukungan dana yang akan dikuncurkan melalui fraksi," pungkas JPU.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ