VIVAnews - Mahkamah Agung mengurangi hukuman mantan Deputi Bank Indonesia (BI) Aulia Pohan terkait kasus korupsi aliran dana BI sebesar Rp 100 miliar. Hukuman Aulia berkurang dari empat tahun menjadi tiga tahun penjara.
Majelis Kasasi MA juga mengurangi pidana mantan petinggi BI lainnya, seperti Maman Soemantri, Bunbunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin. Masing-masing menjadi tiga tahun juga.
"Tidak mengabulkan sebagian permohonan kasasi. Diputuskan, Senin 15 Maret 2010 dengan majelis Djoko Sarwoko, Mansyur Kartayasa, Leopold Hutagalung, serta hakim agung ad hoc," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Nurhadi di kantornya, Kamis 18 Maret 2010.
Selain pidana tiga tahun, keempatnya pun diwajibkan membayar uang denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.
Majelis kasasi, kata dia, memperbaiki redaksi amar Pengadilan Tinggi Tipikor nomor 09/Pit/PTK/2009/PT DKI tanggal 30 September 2009.
Adapun amar kasasi adalah pertama, menyatakan bahwa Aulia Pohan, Maman Soemantri, Bunbunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah seperti dakwaan I primer.
"Menyatakan Aulia Pohan, Maman Soemantri, Bunbunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin terbukti sah meyakinkan bersalah korupsi bersama."
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mengurangi hukuman mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia Pohan dan Maman Soemantri. Majelis hakim tingkat banding menjatuhi mereka hukuman selama 4 tahun penjara. Sementara vonis dua terdakwa lainnya, Bun Bunan Hutapea dan Aslim Tadjuddin tetap selama 4 tahun.