VIVAnews - Mahkamah Agung mengurangi hukuman empat mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia. Majelis kasasi beralasan perbuatan Aulia Tantowi Pohan, Maman Soemantri, Bunbunan Hutapea, dan Taslim Tadjudin dilakukan bersama-sama dengan Burhanuddin Abdullah.
"Dasar putusan ini adalah putusan terdahulu, Burhanuddin Abdullah yang divonis tiga tahun," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Nurhadi, di Gedung MA, Jakarta, Kamis 18 Maret 2010.
Nurhadi menjelaskan, pertimbangan majelis yakni bahwa keputusan mengucurkan dana Rp 100 miliar itu adalah hasil keputusan Rapat Dewan Gubernur. Selain itu, Dewan Gubernur yang terdiri dari Gubernur BI, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur, bersifat kolegial.
"Jadi kalau Gubernurnya divonis tiga tahun, berarti yang lain sama-sama," jelasnya.
Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim Kasasi yang diketuai Djoko Sarwoko pada 15 Maret 2010. Selain pidana tiga tahun, majelis juga mewajibkan empat terdakwa membayar uang denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.
Majelis kasasi, kata dia, memperbaiki redaksi amar pengadilan Tinggi Tipikor nomor 09/Pit/PTK/2009/PT DKI tanggal 30 September 2009.
Adapun amar kasasi adalah pertama, menyatakan Aulia Pohan, Maman Soemantri, Bunbunan Hutapea, dan Taslim Tadjudin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah seperti dakwaan I primer.
"Menyatakan Aulia Pohan, Maman Soemantri, Bunbunan Hutapea, dan Taslim Tadjudin terbukti sah meyakinkan bersalah korupsi bersama."
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mengurangi hukuman mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia Pohan dan Maman Suemantri. Majelis hakim tingkat banding menjatuhi mereka hukuman selama 4 tahun penjara. Sementara vonis dua terdakwa lainnya, Bun Bunan Hutapea dan Aslim Tadjuddin tetap selama 4 tahun.