VIVAnews - Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan mantan anggota Komisi Yudisial, Irawady Joenoes. Terpidana kasus suap itu kini hanya akan dipenjara selama enam tahun.
"Menjatuhkan pidana penjara enam tahun dan denda Rp 600 juta," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Nurhadi, di Gedung MA, Jakarta, Kamis 18 Maret 2010.
Putusan ini dibacakan pada hari ini. Majelis PK diketuai Djoko Sarwoko dengan anggota Imam Harjadi, MS Lumeey, Hamrat Hamid, dan Abbas Said.
Majelis menilai, hukuman terhadap Irawady pantas dikurangi karena terpidana tidak menikmati uang suap. "Terpidana tidak menikmati sama sekali," jelasnya.
Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Irawady divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 400 juta. Irawady terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atau sesuai dengan dakwaan primer jaksa yakni Pasal 12 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian pada tingkat banding, hukuman Irawady dikurangi majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Majelis menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Irawady.