VIVAnews - Penyidik Jampidsus memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri Wonosobo, Edy Sutiyono. Pemeriksaan ini terkait penjualan barang bukti kapal tanpa prosedur.
"Hasilnya tidak disetorkan kepada kas negara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung, Didiek Darmanto, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 18 Maret 2010. Edy yang juga mantan Kepala Kejaksaan Negeri Merauke ini diperiksa sebagai tersangka.
Kapal barang bukti, yang dijual Edy tersebut, menurut Didiek adalah kapal penangkap ikan. "Disita karena ilegal fishing," ujar dia. Pemeriksaan terjadap Edy tersebut sebelumnya telah mendapat izin dari Jaksa Agung Hendarman Supandji.
Selain terancam pidana, Edy juga terancam pelanggaran etika tingkat berat. Namun sampai saat ini Edy belum dibawa ke Majelis Kehormatan Jaksa.
"Belum ada pemecatan, baru ada pemberhentian sementara (nonjob)," tambah Didiek. Dari pemeriksan pengawasan tersebut, Edy diusulkan untuk diproses secara pidana.