VIVAnews - Nama Panda Nababan disebut berulang kali dalam kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Namun, politisi PDI Perjuangan itu masih enggan berkomentar.
"Itu soal pengadilan, kita buka-bukaan nanti," kata Panda di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 18 Maret 2010. "Biar cantik mainnya."
Panda mengaku, hingga kini dia juga belum menerima surat panggilan dari Pengadilan Tipikor untuk bersaksi dalam persidangan. "Belum ada," ujarnya.
Saat bersaksi untuk terdakwa Dudhie Makmun Murod, Sukarjo Harjosuwiryo, mantan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR periode 1999-2004, mengaku menerima cek perjalanan sebesar Rp 200 juta.
"Saya pernah menerima travellers cheque di Fraksi, di ruangan Panda Nababan," kata Sukarjo saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, 15 Maret 2010.