VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi memintai keterangan Profesional Staf bank Permata, Joko H Indra. Dia diundang terkait kasus dugaan korupsi pengucuran dana talangan Bank Century.
"Saya konfirmasi saja soal surat berharga," kata Joko usai dimintai keterangan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 18 Maret 2010.
Namun, mantan Kepala Divisi Treasury Bank Century itu enggan berkomentar lebih lanjut. Joko yang mengenakan kemeja putih lengan panjang itu memilih langsung keluar dari Gedung KPK.
Dalam gelar perkara lalu, Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin mengatakan fokus penyelidikan KPK adalah pada proses Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dan dana talangan (bail out).
Catatan Jasin adalah, KPK hanya menggunakan hasil Paripurna DPR sebagai tambahan informasi. "Temuan BPK kan ada 9, mulai dari merger, pidana perbankan. pengawasan, sampai ke FPJP kesana, nah kami hanya fokus ke FPJP ke sana."
Jasin menambahkan tak ada kendala dalam proses penegakan hukum di kasus Century. KPK secara total sangat menghormati proses di Pansus tapi hasil itu memang tak bisa digunakan. Ini dikarenakan cara bekerja KPK yang berbeda dengan Pansus.
"Kami penegak hukum, bekerjanya beda. Kami mulai dari kasus, faktanya seperti apa, peristiwanya bagaimana, pelanggarannya apa, pansus tidak sedetail itu. Jadi beda dengan proses kerja kami," katanya.