Korupsi

Kejaksaan Tahan 3 Pegawai Kantor Pos

Ketiga tersangka diduga memanipulasi uang yang diterima dengan pencatatan pembukuan.

Kamis, 18 Maret 2010, 19:36 WIB
Amril Amarullah, Fadila Fikriani Armadita
Diborgol (canada.com)

VIVAnews -- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menahan tiga pegawai kantor pos Jakarta Timur, Kamis 18 Maret 2010, yakni Teguh Prajitno, Gimin Budi Iswanto, dan Irianto. Mereka diduga terlibat kasus korupsi Kantor Pos Jakarta Timur.

Asisten Pidana Khusus Kejati DKI, Hidayatullah mengatakan perbuatan korupsi dilakukan dengan memanipulasi jumlah uang negara yang diterima melalui kantor pos.

"Berasal dari warga masyarakat yang membayar tagihan melalui kantor pos Jakarta Timur," kata dia, melalui pesan singkat kepada wartawan.

Selanjutnya, dia menjelaskan, ketiga tersangka diduga memanipulasi uang yang diterima dengan pencatatan pembukuan. "Ada selisih antara uang yang masuk dengan pencatatan," tambahnya, Kamis 18 Maret 2010.

Atas perbuatan tersebut negara dirugikan Rp 3 miliar. Uang hasil manipulasi tersebut dinikmati tersangka dari Januari 2008-November 2009.

Sebelumnya kasus ini ditangani oleh bidang intelejen Kejati DKI sejak Januari 2008 sampai November 2009 dan sejak Februari dilimpahkan ke bidang pidana khusus.

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ