Ini Dia Hadiah dari Miranda Goeltom
Endin terancam dibui maksimal selama lima tahun penjara.
Jum'at, 19 Maret 2010, 03:04 WIB
Amril Amarullah, Yudho Rahardjo
Miranda Swaray Goeltom (VIVAnews/Tri Saputro)
VIVAnews - Endin AJ Sofihara, politisi PPP, menjalani sidang perdana. Endin didakwa karena menerima 30 lembar cek perjalanan senilai Rp 1,5 miliar. Mantan legislator itu juga dinilai telah membagikan dana untuk tiga rekannya.
Hal tersebut terungkap saat jaksa Sarjono Turin membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin.
Jaksa Sarjono Turin menyatakan Endin telah menerima 30 lembar cek perjalanan dari Bank International Indonesia. Selanjutnya Endin kembali mengikuti tahapan proses pemilihan Deputi Gubernur Senior BI. Hasil pemilihan itu, Miranda Swary Goeltom terpilih menjadi Deputi Gubernur Senior untuk periode 2004-2009.
Atas penerimaan itu, lanjut jaksa Sarjono, Endin kemudian pada bulan Juni dan Juli 2004, telah membagikan kepada rekannya yang lain dari Fraksi PPP. "Pak ini ada rezeki dari Miranda," kata Sarjono mengikuti ucapan Endin.
Cek perjalanan itu kemudian dibagikan kepada Sofyan Usman sebanyak lima lembar cek senilai Rp 250 juta, kemudian Uray Faisal Hamid sebanyak lima lembar cek perjalanan senilai Rp 250 juta, dan 10 lembar cek senlai Rp 500 juta dibagikan kepada Danial Tandjung.
"Sedangkan sisanya sebanyak 10 lembar senilai Rp 500 juta menjadi bagian terdakwa," jelas Jaksa.
Atas perbuatannya itu, Jaksa mendakwa Endin dengan Pasal 5 ayat (1) dan (2), Pasal 11 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Endin terancam dibui maksimal selama lima tahun penjara.
• VIVAnews
Si Pok
03/09/2010
Miranda ternyata sangat kaya raya, milyaran rupiah dibagi begitu saja... duit dari mana ya...., Kalau "anak buah" parpol dapetnya segitu berapa ya jatah pimpinan (atau Ketua) parpol-nya...
gede suardana
19/03/2010
konspirasi politisi dengan pejabat sudah masuk pada titik nadir...jadi kasus ini harus diungkap secara tuntas, seret kepengadilan semua yang terlibat tanpa pandang bulu...
Ujang Banten
19/03/2010
Yang menerima travel Check sudah mulai diadili,... walaupun masih banyak yang menyangkal dari politisi partai lain... terus kapan sipemberi travel Check dan yang sukses menjabat sebagai Deputy Senior Gubernur BI akan diadili ? Kenapa ybs. masih aktif apak
IndraJit
19/03/2010
Oyoooo Pendadilan jalan terus,..... masih banyak pesakitan yang nunggu
Mirado
19/03/2010
REJEKI Mbahmu..... wong duwit belum tahu HALAL atau HARAM diaku rejeki. Apa gak malu PARTAI BERLAMBANG KABAH kelakuan begitu....
tary
19/03/2010
Wahai Pemimpin2 yang Bakhil tidakkah kalian berfikir dunia ini hanya sementara, dan semua yang kau kerjakan akan di hadapkan pada pengadilan TUHAN yang sebenarnya...janganlah jadi orang merugi, jikalau kau mati harta dan anak2 mu tak akan mampu untuk mem
asepridwan
19/03/2010
Si Endin malu2in orang Jawa barat, katanya dari keluarga yang berhaji koq suka duit haram?
opank
19/03/2010
wah ...,
enak jd koruptor,hukumannya ringan.
dari pada maling ayam mendingan jadi maling berdasi.
Aceng Kurniawan
19/03/2010
Darimana 'gantinya ya.... 1,5 m bagi pegawai kecil macam saya, sebuah angka yang "ruarrr biasa"
Aceng Kurniawan
19/03/2010
Darimana 'gantinya ya.... 1,5 m bagi pegawai kecil macam saya, sebuah angka yang "ruarrr biasa"
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar