VIVAnews - Mantan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan, Agus Chondro Prayitno, mengaku setelah memilih Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, dia disuruh ke ruangan Emir Moeis.
"Satu hari setelah pemilihan, saya diberi tahu teman supaya naik ke ruangan Emir Moeis," kata Agus saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat 19 Maret 2010.
Agus Chondro bersaksi untuk mantan rekannya, Dudhie Makmun Murod, terdakwa kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
Agus menjelaskan, saat itu, dia pergi ke ruangan Emir Moeis karena diajak Williem Tutuarima, Rusman Lumban Toruan, dan Muhammad Iqbal. Saat masuk ruangan Emir Moeis, di dalam sudah ada Dudhie Makmun Murod.
"Dudhie bilang ini dananya. Dia ambil itu dari meja Emir Moeis. Saya kemudian disuruh membuka dan menghitung, jumlahnya 10 lembar masing-masing Rp 50 juta, totalnya Rp 500 juta," jelasnya. "Pak Dudhie berdiri di samping meja Emir."
Seperti diketahui, Fraksi PDI Perjuangan menerima jatah cek perjalanan sebesar Rp 9,8 miliar. Dana itu untuk 19 anggota fraksi.
Menurut Jaksa M Rum, cek diterima Dudhie Murod dari Nunun Nurbaeti Daradjatun melalui Ahmad Hakim Safari MJ alias Arie malang Judo.