VIVAnews - Meski sudah menaikkan status kasus dugaan korupsi pengelolaan dana UKS pada Departemen Sosial ke penyidikan, namun Kejaksaan Agung belum menetapkan tersangka.
"Dalam waktu dekat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Didiek Darmanto, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 19 Maret 2010.
Dia menerangkan saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi. Didiek beralasan, penyidik belum menetapkan tersangka karena belum mendapat dokumen-dokumen mendukung.
Terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Sosial yang juga ditangani KPK, Didiek menjawab, pihaknya belum mengkonfirmasi apakah posisi kasus sama dengan yang ditangani KPK. "Bisa judul sama tapi tahun anggaran beda, judul sama tahun anggaran sama tapi pelaku beda," kata dia.
Kasus ini bermula dari keputusan menteri sosial tanggal 5 April 2002 tentang pengumpulan dan pengelolaan dana UKS. Dana tersebut pada mulanya ditujukan untuk bantuan masyarakat miskin. Namun pada prakteknya dana yang sudah terkumpul sebesar 629.704.002.083 Tersebut justru digunakan untuk kepentingan lain.
Pihak depsos menggunakan dana tersebut untuk kunjungan kerja mensos, insentif bulanan pegawai tahun 2002-2005, termasuk untuk pengadaan sandang atau kain sarung senilai 37.183.616.000. Pengadaan kain sarung tersebut juga tak sesuai ketentuan.
Didiek menambahkan seharusnya dana tersebut disetorkan ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang selanjutnya harus melalui mekanisme APBN.