Korupsi

Engelina: Cek Diberikan Sebagai Dana Pensiun

"Ini pensiun anda setelah tidak lagi menjadi anggota dewan, saya kira itu tunjangan."

Jum'at, 19 Maret 2010, 18:56 WIB
Arry Anggadha, Yudho Rahardjo
Poster anti suap dan korupsi (ANTARA/Rosa Panggabean)

VIVAnews - Politisi PDI Perjuangan, Engelina A Pattiasina, mengaku menerima 10 lembar cek perjalanan senilai Rp 500 juta. Engel kemudian mencairkan cek itu dan uangnya disumbangkan ke komunitas agama.

"Cek itu diserahkan di Komisi IX," kata Engelina saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat 19 Maret 2010. Engelina bersaksi untuk terdakwa kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Dudhie Makmun Murod.

Engelina mengakui saat uang itu diterima, Dudhie Makmun Murod, Emir Moeis ada di ruangan Komisi IX itu. Namun, dia tidak ingat siapa yang memberikan cek tersebut. "Bisa Emir Moeis, bisa Dudhie," ujarnya.

"Dibilang, ini pensiun anda setelah tidak lagi menjadi anggota dewan," tambahnya. "Saya mengira itu adalah tunjangan masa akhir jabatan."

Cek itu kemudian dicairkan. Engelina tidak langsung mencairkan seluruh cek itu. "Saya menyuruh sopir saya untuk mencairkan empat lembar, kemudian pegawai saya empat lembar," jelasnya.

Kemudian, dua lembar sisanya digunakan untuk menyumbang komunitas agama Chorubin yang berada di Jakarta. "Digunakan untuk ziarah," jelasnya.

Seperti diketahui, Fraksi PDI Perjuangan menerima jatah cek perjalanan sebesar Rp 9,8 miliar. Dana itu untuk 19 anggota fraksi.

Menurut Jaksa M Rum, cek diterima Dudhie Murod dari Nunun Nurbaeti Daradjatun melalui Ahmad Hakim Safari MJ alias Arie malang Judo.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
tarkoni
22/03/2010
bu jangan nyakiti hati saya lah... saya pensiun dari PNS gol IV/c masa kerja 32 tahun, besar pensiun saya 2,5 juta perbulan ,, disamping itu saya dapat uang Taspen 18 jt rupiah. Ibu sebagai Anggota DPR yg terhorrrrmat kerja 5 tahun saja uang pensiunnya be
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ