VIVAnews -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Journal Effendi Siahaan, Jumat 19 Maret 2010, malam.
Journal Effendi ditahan setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan selama sembilan jam, atau dimulai pukul 11.00-20.00 wib malam ini.
Sebelumnya KPK telah menetapkan mantan Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Journal sebagai tersangka atas dugaan korupsi proyek iklan dengan anggaran Rp 5,6 miliar yang diambil dari anggaran daerah tahun 2006/2007.
Tersangka diduga telah meminta fee sebesar 10 persen dari total anggaran. Diperkirakan negara dirugikan Rp 3,9 miliar.
Akibat tindakan itu, JES diduga telah melanggar ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.