VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi akan menindaklanjuti pengakuan Agus Chondro Prayitno mengenai peranan Tjahjo Kumolo dalam pemilihan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
"Sekecil apa pun informasi yang ada, akan kita tindak lanjuti," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, saat dihubungi, Sabtu 20 Maret 2010.
Kemarin, Agus Chondro mengakui bahwa ada arahan dari Fraksi PDI Perjuangan untuk memilih Miranda. Para anggota fraksi dikumpulkan oleh Tjahjo Kumolo dan Panda Nababan.
Dalam pertemuan itu, Agus mengakui pimpinan fraksi Tjahjo Kumolo sempat berbincang dengan dirinya. "Tjahjo kumolo mengatakan bu Miranda bisa ngasih 300. Tapi kalau minta 500, beliau tidak keberatan, kalau beliau terpilih," jelasnya.
Menurut Johan, informasi seperti itu sangat berguna. Apalagi disampaikan dalam persidangan. "Dia bersaksi kan di bawah sumpah," ujarnya.
Tjahjo, lanjut Johan, pun akan dipanggil ke persidangan. "Perlu dihadirkan agar kasus ini dapat selesai," jelasnya.
Seperti diketahui, Fraksi PDI Perjuangan menerima jatah cek perjalanan sebesar Rp 9,8 miliar. Dana itu untuk 19 anggota fraksi.
Menurut Jaksa M Rum, cek diterima Dudhie Murod dari Nunun Nurbaeti Daradjatun melalui Ahmad Hakim Safari MJ alias Arie malang Judo.