VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara Fahmi Muchtar hari ini. Saat ini, KPK tengah mengusut sejumlah dugaan korupsi di PLN.
Fahmi tiba di kantor KPK Jalan HR Rasuna Said Jakarta, Senin 22 Maret 2010 pukul 09.20 WIB mengenakan batik lengan panjang.
Saat ditanya diperiksa untuk kasus mana, Fahmi menjawab singkat," dimintai keterangan untuk Eddie Widiono (mantan Dirut PLN)," kata Fahmi.
Namun, dia tidak bersedia menjelaskan status Eddie apakah sebagai tersangka atau bukan. Saat ditanya wartawan, Fahmi langsung masuk ke kantor KPK.
Seperti diberitakan kemarin, Eddie telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi sebuah pembangunan proyek sistem komputerisasi untuk pelayanan terhadap pelanggan, CIS-RISI.
Penetapan tersangka ini dilakukan sejak 24 Februari 2010. Kasus ini merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi PLN Jawa Timur.