Korupsi

Eddie Widiono Diduga Rugikan Negara Rp45 M

"Adapun modus yang dilakukan tersangka adalah mark up (penggelembungan harga)."

Senin, 22 Maret 2010, 10:28 WIB
Ita Lismawati F. Malau, Yudho Rahardjo
  (VIVAnews/Tri Saputro)

VIVAnews  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menaikkan status penyelidikan kasus korupsi dalam pengadaan induk sistem informasi di Perusahaan Listrik Negara (PLN) pusat dan Tangerang. Mantan Direktur Utama PLN Eddie Widono Suwondho (EWS) telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kerugian negara yang ditemukan diduga mencapai 45 miliar rupiah," kata Johan Budi SP kepada wartawan, Senin 22 Maret 2010. Menurut Johan, EWS ditetapkan sebagai tersangka sejak pertengahan Maret lalu.

"Adapun modus yang dilakukan tersangka adalah mark up (penggelembungan harga) pada anggaran tahun 2000-2006," jelas Johan.

Selain itu, Johan pun membenarkan hari ini KPK memeriksa mantan Direktur Utama PLN Fahmi Muchtar. "Untuk tersangka EWS," kata dia.

KPK menjerat Eddie dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus ini merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi PLN Jawa Timur.

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ