VIVAnews - Tugas Tumpak Hatorangan Panggabean sebagai pelaksana tugas ketua Komisi Pemberantasan Korupsi berakhir. Tumpak sudah menerima surat keputusan presiden mengenai pengunduran dirinya.
"Saya sudah demisioner," kata Tumpak di Gedung KPK, Jakarta, Senin 22 Maret 2010. "Saya terima keppresnya tadi pagi dari Setneg."
Seperti diketahui, DPR telah menolak Perpu Pimpinan Sementara KPK. Atas penolakan itu, posisi Tumpak sebagai ketua sementara KPK pun berakhir.
Perpu itu sendiri keluar setelah tiga pimpinan KPK ditetapkan menjadi tersangka. Ketua KPK (nonaktif) Antasari Azhar ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.
Sementara itu, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan kewenangan dan dugaan suap.
Pemerintah pun lantas mengeluarkan perpu untuk mengangkat tiga pimpinan sementara KPK. Saat itu pemerintah memilih Tumpak Hatorangan Panggabean sebagai pengganti Antasari. Mas Achmad Santosa sebagai pengganti Bibit Samad Rianto, dan Waluyo sebagai pengganti Chandra M Hamzah.