VIVAnews - Tumpak Hatorangan Panggabean resmi demisioner dari jabatannya sebagai pelaksana tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi. Kini, posisi ketua KPK akan dijabat secara bergiliran oleh empat pimpinan tersisa.
"Kita balik lagi ke pelaksana harian ketua KPK," kata Wakil Ketua Bidang Penindakan KPK, Bibit Samad Rianto, di Gedung KPK, Jakarta, Senin 22 Maret 2010.
Bibit menjelaskan, empat pimpinan KPK secara bergilir akan menjabat sebagai pelaksana harian Ketua KPK dalam jangka waktu sebulan sekali. "Dalam sisa waktu yang tersisa, kita jabatan itu akan dibagi empat," jelasnya.
Sebelumnya Tumpak menyatakan pada hari ini telah menerima Keppres tentang pemberhentian dirinya sebagai pelaksana tugas ketua KPK. Keppres ini merupakan efek dari ditolaknya Perpu Pimpinan Sementara KPK oleh DPR.
Perpu itu sendiri keluar setelah tiga pimpinan KPK ditetapkan menjadi tersangka. Ketua KPK (nonaktif) Antasari Azhar ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.
Sementara itu, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan kewenangan dan dugaan suap.
Pemerintah pun lantas mengeluarkan perpu untuk mengangkat tiga pimpinan sementara KPK. Saat itu pemerintah memilih Tumpak Hatorangan Panggabean sebagai pengganti Antasari. Mas Achmad Santosa sebagai pengganti Bibit Samad Rianto, dan Waluyo sebagai pengganti Chandra M Hamzah.