VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tetap bekerja secara independen menyusul keluarnya Tumpak Hatorangan Panggabean sebagai pelaksana tugas Ketua KPK.
"Ke depannya, dengan berhentinya Pak Tumpak, pimpinan kPK yang empat orang ini akan tetap berjalan dan bersifat independen," kata Wakil Ketua Bidang Penindakan KPK, Chandra M Hamzah, di Gedung KPK, Jakarta, Senin 22 Maret 2010.
Chandra menegaskan, dalam bidang penindakan, KPK tetap mengedepankan alat bukti. "Intelektualitas kita harus tetap dijaga, tanpa itu penegakan hukum di negara kita akan semakin carut marut," jelasnya.
Sebelumnya Tumpak menyatakan pada hari ini telah menerima Keppres tentang pemberhentian dirinya sebagai pelaksana tugas ketua KPK. Keppres ini merupakan efek dari ditolaknya Perpu Pimpinan Sementara KPK oleh DPR.
Perpu itu sendiri keluar setelah tiga pimpinan KPK ditetapkan menjadi tersangka. Ketua KPK (nonaktif) Antasari Azhar ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.
Sementara itu, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan kewenangan dan dugaan suap.
Pemerintah pun lantas mengeluarkan perpu untuk mengangkat tiga pimpinan sementara KPK. Saat itu pemerintah memilih Tumpak Hatorangan Panggabean sebagai pengganti Antasari. Mas Achmad Santosa sebagai pengganti Bibit Samad Rianto, dan Waluyo sebagai pengganti Chandra M Hamzah.