VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan mantan Direktur Utama PLN, Eddie Widiono, sebagai tersangka. Penetapan ini disesalkan oleh pihak pengacara.
"Kebijakan itu untuk kepentingan PLN dan masyarakat Jakarta," kata pengacara Eddie, Maqdir Ismail, saat dihubungi VIVAnews, Senin 22 Maret 2010.
Seperti diketahui, Eddie Widiono ditetapkan menjadi tersangka sejak 24 Februari 2010. Dia diduga terlibat kasus dugaan korupsi dalam pengadaan induk sistem informasi di Perusahaan Listrik Negara (PLN) Pusat dan Tangerang.
Menurut Maqdir, dalam kebijakan itu kliennya tidak bermaksud untuk menguntungkan orang lain. "Tidak ada maksud untuk menguntungkan diri sendiri maupun orang lain, lagipula kebijakan tidak bisa diadili," jelasnya.
KPK menyatakan, akibat tindakan Eddie ini, negara diduga dirugikan hingga Rp 45 miliar. "Adapun modus yang dilakukan tersangka adalah mark up (penggelembungan harga) pada anggaran tahun 2000-2006," jelas Juru Bicara KPK, Johan Budi SP.
KPK menjerat Eddie dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
****
Proyek ini dikerjakan oleh Politeknik ITB dan kemudian dialihkan ke PT Netway Utama. Padahal, dalam perjanjian, Politeknik ITB melarang adanya subkontrak. Eddie pernah dimintai keterangan dalam kasus ini beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, KPK juga mengusut kasus dugaan korupsi proyek customer management system di PLN Distribusi Jawa Timur. KPK sudah menetapkan Direktur PLN Luar Jawa Bali, Haryadi Sardono, sebagai tersangka. Haryadi diduga telah merugikan negara Rp 80 miliar.
Hariyadi Sadono ditetapkan sebagai tersangka kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp 80 miliar. Hariyadi dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK juga telah menggeledah ruangan Haryadi di Kantor Pusat PLN.
Dalam mengusut kasus ini, KPK sudah pernah memeriksa pihak ITB dan menggeledah kantor PLN Lampung.