VIVAnews - Pengacara mantan Direktur Utama PLN Eddie Widiono, Maqdir Ismail, menegaskan proyek pengadaan induk sistem informasi di Perusahaan Listrik Negara (PLN) Pusat dan Tangerang sudah mendapatkan persetujuan dari komisaris.
"Saat itu komisaris dijabat oleh Sofyan Djalil," kata Maqdir saat dihubungi VIVAnews, Senin 22 Maret 2010.
Menurutnya, pengadaan itu dilakukan untuk kepentingan PLN wilayah Jakarta dan Tangerang. "Jadi tidak ada maksud untuk memperkaya diri atau orang lain," jelasnya.
Seperti diketahui, Eddie Widiono ditetapkan menjadi tersangka sejak 24 Februari 2010. Dia diduga terlibat kasus dugaan korupsi dalam pengadaan induk sistem informasi di Perusahaan Listrik Negara (PLN) Pusat dan Tangerang.
KPK menyatakan, akibat tindakan Eddie ini, negara diduga dirugikan hingga Rp 45 miliar. "Adapun modus yang dilakukan tersangka adalah mark up (penggelembungan harga) pada anggaran tahun 2000-2006," jelas Juru Bicara KPK, Johan Budi SP.
KPK menjerat Eddie dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
****
Proyek ini dikerjakan oleh Politeknik ITB dan kemudian dialihkan ke PT Netway Utama. Padahal, dalam perjanjian, Politeknik ITB melarang adanya subkontrak. Eddie pernah dimintai keterangan dalam kasus ini beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, KPK juga mengusut kasus dugaan korupsi proyek customer management system di PLN Distribusi Jawa Timur. KPK sudah menetapkan Direktur PLN Luar Jawa Bali, Haryadi Sardono, sebagai tersangka. Haryadi diduga telah merugikan negara Rp 80 miliar.
Hariyadi Sadono ditetapkan sebagai tersangka kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp 80 miliar. Hariyadi dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK juga telah menggeledah ruangan Haryadi di Kantor Pusat PLN.
Dalam mengusut kasus ini, KPK sudah pernah memeriksa pihak ITB dan menggeledah kantor PLN Lampung.