Korupsi

Saksi: Pindah Komisi Demi Pilih Miranda

Saksi Ni Luh Martani dan Soewarno mengaku diarahkan untuk memilih Miranda oleh Tjahjo.

Senin, 22 Maret 2010, 14:22 WIB
Arry Anggadha, Aries Setiawan
Miranda Swaray Goeltom (VIVAnews/Tri Saputro)

VIVAnews - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia dengan terdakwa Dudhie Makmun Murod. Sidang kali ini menghadirkan empat saksi mantan legislator dari Fraksi PDI Perjuangan.

Saksi yang dihadirkan yakni Poltak Sitorus, Budiningsih, Ni Luh Maryani Tirtasari, dan Suwarno. Dalam kesaksiannya, mereka mengakui menerima cek perjalanan dari terdakwa.

Saksi Budiningsih mengakui sebelum pemilihan Deputi Gubernur Senior, dia diminta fraksinya untuk pindah ke Komisi Keuangan dan Perbankan. Kemudian, sebelum pemilihan juga ada arahan dari Fraksi PDI Perjuangan untuk memilih Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia periode 2004-2009.

"Saya diminta pindah ke Komisi IX oleh fraksi dan setelah itu Pak Tjahjo Kumolo yang minta untuk pilih Miranda Goeltom," kata Budiningsih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 22 Maret 2010.

Budiningsih mengakui menerima cek perjalanan senilai Rp 500 juta. Cek diberikan oleh Dudhie Makmun. "Katanya itu dana untuk kampanye pilpres," ujarnya.

Saksi Ni Luh Martani dan Soewarno juga mengakui diarahkan untuk memilih Miranda oleh Tjahjo Kumolo. Mereka juga mengaku menerima cek perjalanan masing-masing Rp 500 juta yang diambil di ruangan Dudhie Makmun.

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ