VIVAnews - Mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Fahmi Mochtar diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan berlangsung sekitar lima jam.
"Saya dimintai keterangan, ya disampaikanlah keterangannya. Cuma sebagai saksi, akan ada pemeriksaan lanjutan," kata Fahmi Mochtar usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin 22 Maret 2010.
Pantauan VIVAnews, pemeriksaan Fahmi berlangsung sekitar selama lima jam. Fahmi tiba di Gedung KPK sejak pukul 9.30 WIB dan keluar dari gedung sekitar pukul 14.30 WIB.
Usai diperiksa Fahmi yang berbalut batik lengan panjang berwana abu-abu itu, enggan memberikan banyak komentar kepada para wartawan. "Tunggu panggilan lagi," kata Fahmi sambil memasuki mobil Honda CR-V hitam berplat nomor B 1428 SV.
Seperti diberitakan, KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama PLN Eddie Widiono sebagai tersangka, dalam dugaan korupsi sebuah pembangunan proyek sistem komputerisasi untuk pelayanan terhadap pelanggan, CIS-RISI.
Penetapan tersangka ini dilakukan sejak 24 Februari 2010. Kasus ini merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi PLN Jawa Timur.
ismoko.widjaya@vivanews.com
• VIVAnews