Korupsi

DPR Tunggu Pengganti Tumpak Hatorangan

Hari ini Tumpak resmi diberhentikan sebagai Plt Pimpinan KPK.

Senin, 22 Maret 2010, 15:49 WIB
Ita Lismawati F. Malau, Anggi Kusumadewi
Pimpinan Sementara KPK: Tumpak Hatorangan Panggabean (VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis)

VIVAnews - Hari ini Tumpak Hatorangan Panggabean resmi menerima Keputusan Presiden tentang pemberhentian dirinya selaku Pelaksana Tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Status demisioner Tumpak tersebut, membuat posisi Ketua KPK kembali akan dijabat secara bergiliran oleh empat pimpinan KPK yang tersisa, dengan periode pergantian sebulan sekali.

Setelah Tumpak tak lagi menjabat sebagai pimpinan KPK, kini DPR menunggu pemerintah membentuk panitia seleksi untuk memilih pengganti Tumpak.  “Kekosongan pimpinan KPK tentu sebaiknya diisi. Pemerintah bertugas memilih calon-calon penggantinya untuk diseleksi. DPR akan menunggu hasil penjaringan itu,” ujar Ketua Komisi III bidang Hukum DPR, Benny K. Harman, saat berbincang dengan VIVAnews, Senin 22 Maret 2010.

Sebagai mitra kerja KPK, Komisi III nantinya akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) atas calon-calon pengganti Tumpak yang dipilih oleh pemerintah.

Oleh karena itu, Komisi III DPR berharap agar pemerintah segera mengambil keputusan, apakah akan membiarkan KPK dengan hanya empat pimpinan hingga akhir periode, atau segera membentuk panitia seleksi untuk menjaring calon penggantinya.

“Pasca Tumpak, kami berharap KPK mampu meningkatkan kinerjanya dengan membongkar kasus-kasus besar, bukan kasus ecek-ecek saja,” ujar anggota Komisi III, Bambang Soesatyo. 
Terlebih, menurutnya, dalam APBN yang saat ini tengah dibahas oleh DPR, tercantum tambahan anggaran bagi KPK untuk keperluan pegawai baru sebesar Rp 32,4 miliar.  “Naik 7,6 persen dari APBN sebelumnya,” kata Bambang.

Bambang menambahkan, dengan demisionernya Tumpak, paling tidak kini tudingan-tudingan miring bahwa KPK kerap melaksanakan agenda pesanan istana, menjadi berkurang.

Tumpak dahulu memang ditunjuk oleh Presiden untuk mengisi kekosongan pimpinan KPK pasca Antasari Azhar tersandung persoalan hukum. “Yang jelas, Komisi III berharap, ke depannya KPK dapat bekerja dengan lebih jujur dan tetap bernyali,” tutup Bambang.

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ