Korupsi

Pengacara Tuding Saksi Dudhie Diarahkan

"Pernyataan mereka seragam, kami pertanyakan apakah ada arahan sebelumnya atau tidak."

Senin, 22 Maret 2010, 16:15 WIB
Arry Anggadha, Aries Setiawan
Dudhie Makmum Murod (VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis)

VIVAnews - Pengacara Dudhie Makmun Murod mempertanyakan keterangan dari empat saksi yang dihadirkan dalam sidang kliennya. Menurutnya, kesaksian mereka terkesan sudah diarahkan.

"Pernyataan mereka seragam, kami pertanyakan apakah ada arahan sebelumnya atau tidak," kata pengacara Dudhie, Amir Karyatin, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 22 Maret 2010.

Dalam sidang, jaksa menghadirkan empat saksi yakni Poltak Sitorus, Budiningsih, Ni Luh Maryani Tirtasari, dan Suwarno. Mereka adalah anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR periode 1999-2004.

Saat bersaksi, keempatnya menyatakan telah menerima cek perjalanan dari Dudhie Makmun dengan jumlah Rp 500 juta. Cek itu diberikan sebagai dana tamabahan untuk kampanye pilpres Megawati Soekarnoputri.

Meski jawabannya relatif sama, namun, lanjut Amir, keempatnya juga tidak mengetahui saat ditanya lokasi ruangan Dudhie. "Jawaban saksi tidak mengetahui lantai berapa mereka mengambil cek itu," ujarnya. "Mereka tidak tahu lantai berapa."

Amir menyatakan, cek perjalanan itu tidak dibagikan di ruangan kliennya. "Tapi di ruangan pak (Emir) Moeis," ujarnya.

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ