VIVAnews - Mantan anggota Fraksi Partai Golkar, T Muhammad Nurlif, mengaku tidak pernah menerima arahan dari fraksinya untuk memilih Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia periode 2004-2009.
"Tidak pernah ada pertemuan dengan sesama fraksi untuk menentukan siapa calon yang akan diusung," kata Nurlif di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 22 Maret 2010.
Nurlif tengah bersaksi untuk terdakwa kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Hamka Yandhu.
Menurut Nurlif, saat itu juga pemilihan berlangsung tertutup. Sehingga tidak ada yang tahu siapa memilih siapa. "Saya juga tidak tahu dulu memilih siapa," ujar Nurlif yang kini adalah anggota BPK itu.
Selain itu, Asep Ruchimat Sudjana, mengaku telah menerima 3 lembar cek perjalanan senilai Rp 150 juta. Cek diberikan oleh terdakwa Hamka Yandhu. "Saya pikir waktu itu adalah rezeki," kata Asep saat bersaksi.
Asep juga membantah pemberian cek perjalanan itu berkaitan dengan pemilihan Deputi Gubernur Miranda Goeltom. "Saya pikir mungkin itu uang akhir jabatan dari partai, tidak ada kaitan pemilihan," jelasnya.