TM Nurlif Akui Minta Cek dari Hamka Yandhu
VIVAnews - Mantan politisi Partai Golkar, T Muhammad Nurlif, mengaku telah menerima cek perjalanan senilai Rp 550 juta. Menurutnya, uang itu merupakan bantuan dari Hamka Yandhu.
"Cek perjalanan itu merupakan permintaan saya karena saat itu saya sedang kesulitan keuangan," kata Nurlif saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 22 Maret 2010.
Nurlif tengah bersaksi untuk terdakwa kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Hamka Yandhu.
Menurut Nurlif, saat itu dia mendatangi Hamka untuk meminta tolong bantuan keuangan. "Dan beberapa hari kemudian, Pak Hamka memberikan itu," ujar Nurlif yang kini menjabat sebagai anggota BPK. "Saya yakin itu bantuan sebagai teman."
Nurlif pun menegaskan, kalau fraksinya tidak pernah mengarahkan untuk memilih siapa pun dalam Pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. "Tidak pernah ada pertemuan dengan sesama fraksi untuk menentukan siapa calon yang akan diusung," jelasnya.