Korupsi

Hamka Cairkan Cek Pakai KTP Pegawai Bank

Hamka dan Anthony kemudian menyimpan uang itu di rekeningnya di Bank Mega.

Senin, 22 Maret 2010, 18:21 WIB
Arry Anggadha, Aries Setiawan
Hamka Yandhu (VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis)

VIVAnews - Mantan marketing Bank Mega, Patriciana Zibarani, mengungkapkan telah menerima permintaan dari Hamka Yandhu untuk mencairkan cek perjalanan. Permintaan serupa juga disampaikan Anthony Zeidra Abidin.

"Waktu itu ketemu di kantor, merea minta tolong kepada saya untuk mencairkan uang," kata Patriciana saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 22 Maret 2010. "Mereka memakai KTP saya."

Patriciana tengah bersaksi untuk Hamka Yandhu, terdakwa kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

Menurutnya, usai dicairkan, Hamka dan Anthony kemudian menyimpan uang itu di rekeningnya di Bank Mega. "Tapi jumlah atau nominalnya saya lupa," ujar Patriciana yang kini menjabat sebagai Manager Bak Victoria.

Jaksa penuntut umum mengungkapkan Hamka Yandhu, anggota Fraksi Golkar di Komisi Keuangan dan Perbankan, menerima Rp 7,350 miliar dari Nunun Nurbaeti Daradjatun melalui Arie Malang Judo. Kemudian Hamka menikmati Rp 2,250 miliar.

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ