VIVAnews - Pengacara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar sudah mengajukan banding atas vonis 18 tahun penjara, dalam kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Tim jaksa sedang bersiap 'perlawanan'.
Saat ini, jaksa sedang menyiapkan kontra memori banding. "Kami sedang menyusun," kata Jaksa Penuntut Umum, Cyrus Sinaga, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin 22 Maret 2010.
Kontra memori itu tidak hanya untuk Antasari. Cyrus mengatakan, saat ini tim jaksa masih membaca memori banding yang diajukan semua terdakwa yakni Sigid Haryo Wibisono, Williardi wizar dan Jerry Hermawan Lo.
Jaksa berharap, Kamis besok, kontra memori itu sudah selesai dan bisa diserahkan ke Pengadian Tinggi DKI. Namun, Cyrus enggan mengungkapkan isi kontra memori banding yang disiapkan oleh jaksa.
"Nantilah, kalau sudah selesai kami baca. Kami masih membaca memori banding yang disampaikan penasihat hukum para terdakwa itu," ujar dia.
Seperti diketahui pengacara Antasri sudah memasukkan memori banding. Tim pengacara menyatakan beberapa keberatan atas putusan hakim yang tidak mempertimbangkan pleidoi pengacara.
Pengacara Antasari juga menilai, ada rekayasa dalam kasus yang melibatkan mantan ketua KPK itu. Vonis 18 tahun penjara buat Antasai Azhar itu lebih ringan dari pada tuntutan jaksa, yakni hukuman mati.
ismoko.widjaya@vivanews.com
• VIVAnews