Korupsi

Ary Muladi Batal Diperiksa Polda Metro

Polisi hanya memeriksa pengacara Ary, Sugeng Teguh Santoso.

Kamis, 25 Maret 2010, 13:19 WIB
Arry Anggadha, Sandy Adam Mahaputra
Ary Muladi, saksi kunci kasus KPK, dan pengacara Sugeng Teguh Santoso (Antara/ Ismar Patrizki)

VIVAnews - Ary Muladi batal menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait tuduhan pencemaran nama baik oleh Anggodo Widjojo kepada pengacara Sugeng Teguh Santoso di Polda Metro Jaya.

"Tadi pak Ary sudah datang, namun batal untuk diperiksa karena untuk hari ini penyidik memfokuskan pemeriksaan pada saya sebagai pelapor," ujar Sugeng Teguh Santoso kuasa hukum dari Ary Muladi di Mapolda Metro Jaya, Kamis 25 Maret 2010.
 
Dalam pemeriksaan, Sugeng mengaku telah ditanyai penyidik Unit V Keamanan Negara Reserse Kriminal Umum terkait penjelasan terlapor Anggodo yang mengaku telah memberikan uang kepada dirinya sebesar 3 Miliar agar Ary Muladi kembali kepada BAP pertama, dimana Ary mengakui telah memberi uang kepada 2 pimpinan KPK, Bibit dan Chandra atas kasus dugaan korupsi SKRT di Kehutanan yang melibatkan kakak kandung Anggodo, yakni Anggoro Widjoyo.

"Jelas apa yang disampaikan Anggodo tidak benar, saya tidak pernah meminta bahkan memeras uang sebanyak 3 Miliar.  Untuk itu maka saya melapor atas tuduhan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Anggodo," jelasnya.

Sebelumnya, Sugeng sempat membenarkan dirinya bersama paman Ary Muladi bertemu Anggodo dan seorang anggota Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri berpangkat Ajun KomisArys Besar Polisi (AKBP) di Hotel Formula One, Cikini, Jakarta Pusat.

Namun pertemuan itu berdasarkan permintaan dari Anggodo kepada paman Ary Muladi untuk mempengaruhi Ary Muladi agar kembali pada keterangan pertama di kepolisian atau BAP pada Juli 2009.

Sugeng menjelaskan keterangan awal itu berisi Ary Muladi memberikan uang kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun pihak Ary Muladi tidak memenuhinya. "Ary Muladi tetap bertahan bahwa ia tidak memberi uang kepada pimpinan KPK," ujarnya.

Sugeng menambahkan pihak Anggodo juga pernah meminta kliennya kembali pada pengakuan BAP pertama saat Ary Muladi menjalani penahanan terkait tuduhan penggelapan dan penipuan di Mabes Polri.

Sementara itu, tersangka upaya penyuapan pimpinan KPK, Anggodo Widjojo sempat menyatakan pengacara Ary Muladi pernah meminta uang sebesar Rp3 miliar kepada dirinya, guna kembali pada keterangan pertama terkait BAP di kepolisian.

Anggodo menuturkan permintaan sejumlah uang itu dilakukan di Hotel Formula One, Cikini, Jakarta Pusat, ketika Ary Muladi menjalani penahanan di Mabes Polri.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ