VIVAnews - Pengacara senior OC Kaligis meluncurkan buku berjudul 'Korupsi Bibit & Chandra'. Buku setebal 632 halaman itu berisi mengenai pengakuan saksi-saksi dalam kasus yang melibatkan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi itu.
Salah seorang saksi, Eddy Sumarsono, mengakui ada sejumlah sandi yang dipergunakan terkait penyuapan yang diduga dilakukan Bibit dan Chandra.
Dalam keterangannya, Eddy mengaku dalam berkomunikasi dengan Anggodo Widjojo, dia selalu menggunakan nomor 08888387588, sedangkan Anggodo menggunakan nomor 088803509001. Eddy menjelaskan, dalam berhubungan mereka selalu menggunakan inisial-inisial merujuk pimpinan di KPK.
Inisial yang digunakan adalah 'Ar' untuk Ade Rahardja (Deputi Penindakan KPK), 'Angsa' untuk Anggodo Widjojo, 'Jms Bon' untuk M Jasin, 'Kuning' untuk Kuningan atau KPK, dan 'can' untuk Chandra M Hamzah (Wakil Ketua KPK).
Selain itu, juga ada istilah 'talang' untuk Jalan Talang Betutu atau kantor PT Masaro, 'Trunojoyo' untuk Mabes Polri, 'bp' untuk Bibit Samad Rianto, Sued Husn untuk Suaedy Husein (Direktur Penyidikan KPK), dan Ubn Kcl.
Contoh isi pesan singkat yang dikirimkan Ary Muladi kepada Eddy pada 26 Juni 2009, adalah 'Mas aku dah bcr. Ar kelengahan km kemam bp tdikut rpt maka dipake oleh Sued Husn utk melanjutkan. Ar dan koord dg wkl2 lain dan dah ada jln'.
Kemudian pada 30 Juni 2009, Ary Muladi kembali mengirimkan pesan singkat kepada Eddy yang berisi 'Aku msh tunggu, Ar dan Can tadi ada skr kosong, Sing ono har. Angsajugatanya mas aku jwb bentar lagi'.
Buku ini rencananya akan diluncurkan pekan ini di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. OC menilai banyak kejanggalan dalam perkara yang melilit dua petinggi KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto.
"Untuk kasus Bibit dan Chandra, Presiden dipaksa menghentikan penyidikan dan penuntutan. Padahal itu bukan wewenang Presiden," tulis OC Kaligis dalam Kata Pengantar.
Buku yang berisi 15 bab itu menampilkan testimoni lengkap sembilan poin yang ditulis mantan Ketua KPK Antasari Azhar.
Pengacara yang kerap disapa OC ini juga menyuguhkan keterangan saksi-saksi dan ahli dalam kasus yang menyedot perhatian masyarakat ini.
Sebanyak keterangan 22 saksi disuguhkan OC dalam buku ini. Termasuk kesaksian dari para penyidik KPK yang belum pernah diungkap media.
Dalam kasus ini, OC menilai, "KPK menjadi superbody di dalam proses penegakan hukum dikarenakan tidak adanya pengawasan".