Korupsi

Anggodo Menang, Jaksa Masih Bisa Banding

Jaksa masih pikir-pikir atas putusan yang telah diketok hakim tunggal Nugroho Setiadji itu

Senin, 19 April 2010, 13:33 WIB
Ismoko Widjaya, Fadila Fikriani Armadita
Anggodo Widjojo (Antara)

VIVAnews - Pengadilan memutuskan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah tidak sah. Kejaksaan masih punya 'senjata lain'?

"Sesuai dengan pasal 83 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), kami masih punya upaya hukum banding," kata jaksa Rei Singal usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 19 April 2010.

Kendati demikian, jaksa masih pikir-pikir atas putusan yang telah diketok hakim tunggal Nugroho Setiadji itu. Tim jaksa akan melapor dulu kepada Jaksa Agung Hendarman Supandji atas kemenangan kubu Anggodo Widjojo ini.

"Dengan begitu tidak serta-merta harus menjalankan putusan itu," ujarnya singkat.

Surat yang dipersoalkan itu diterbitkan dengan Nomor : Tap-01/0.1.14/Ft.1/12/2009 tanggal 01 Desember 2009 untuk tersangka Chandra Hamzah dan SKPP Nomor: Tap-02/0.1.14/Ft.1/12/2009 tanggal 01 Desember 2009 untuk tersangka Bibit Samad Rianto.

Hakim menilai SKPP terhadap perkara Bibit dan Chandra yang diterbitkan Kejari Jaksel pada hari Selasa 1 Desember 2009 melawan hukum. (arf)



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ