Korupsi

MA Tambah Vonis Syahrial Oesman Jadi 3 Tahun

Syahrial Oesman terbukti melakukan tindak pidana menganjurkan orang lain untuk korupsi.

Kamis, 22 April 2010, 14:21 WIB
Ita Lismawati F. Malau, Aries Setiawan
Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Syahrial Oesman (Antara)

VIVAnews - Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan Gubernur Sumatera Selatan Syahrial Oesman terkait kasus pembangunan Pelabuhan Tanjung Api-api. Syahrial divonis tiga tahun penjara.

Vonis ini lebih berat dibanding putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, satu tahun. Hal ini disampaikan Kepala Bagian Hubungan Antarlembaga MA David MT Simanjuntak, Kamis 22 April 2010.

"Menyatakan terdakwa Syahrial  Oesman terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana menganjurkan orang lain untuk korupsi," kata dia kepada wartawan.

Majelis hakim yang memutus Selasa lalu antara lain Imam Haryadi, MS Lumme, dan Sofyan Martabaya.

Selain itu, Syahrial juga diwajibkan membayar uang denda Rp 100 juta. Jika tidak mampu hukuman ini diganti kurungan 4 bulan.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhi hukuman selama satu tahun penjara pada Syahrial. Vonis ini diperkuat putusan di tingkat banding.(umi)

Syahrial selaku gubernur dinilai telah menyetujui permintaan uang untuk diberikan kepada anggota Komisi Kehutanan DPR.

Hakim juga mengatakan terdakwa telah memerintahkan Direktur PT Chandratex Indo Artha Chandra Antonio Tan sebagai penyandang dana untuk mempermudah proses ijin alih fungsi hutan Pantai Air Telang menjadi pelabuhan Tanjung Api-Api.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ