Korupsi

Syahrial Oesman Terima Vonis MA

Hukuman Syahrial diperberat dari satu tahun penjara menjadi tiga tahun bui.

Rabu, 12 Mei 2010, 12:10 WIB
Arry Anggadha, Aries Setiawan
Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Syahrial Oesman (Antara)

VIVAnews - Terpidana kasus korupsi pembangunan Tanjung Api-Api, Syahrial Oesman, tak berkata banyak mengenai vonis Mahkamah Agung (MA) yang memperberat hukumannya menjadi tiga tahun penjara.

Mantan Gubernur Sumatera Selatan ini mengaku hanya bisa menerima vonis MA. "Terima saja," kata Syahrial sebelum menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Rabu 11 Mei 2010.

Vonis Syahrial diperberat setelah MA mengabulkan kasasi Jaksa yang tidak puas atas putusan Pengadilan Negeri Tipikor yang memvonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Namun saat ditanyakan langkah hukum selanjutnya, Syahrial enggan menjawab.

Syahrial selaku gubernur terbukti telah menyetujui permintaan uang untuk diberikan kepada anggota Komisi Kehutanan DPR.

Hakim juga mengatakan terdakwa telah memerintahkan Direktur PT Chandratex Indo Artha Chandra Antonio Tan sebagai penyandang dana untuk mempermudah proses ijin alih fungsi hutan Pantai Air Telang menjadi pelabuhan Tanjung Api-Api.  (umi)



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ