VIVAnews - Mantan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan, Udju Juhaeri divonis dua tahun penjara dalam kasus suap cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi menilai mantan legislator TNI/Polri ini bersalah menerima suap.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Senin 17 Mei 2010. Ujdu dikenai Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, majelis juga menghukum Udju dengan denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Hal yang memberatkan, Udju dinilai merusak citra lembaga negara karena sebagai anggota DPR menerima suap. Selain itu, Udju tidak mendukung program pemberantasan korupsi.
Hal yang meringankan, kata hakim, Udju sudah mengembalikan uang yang dia terima saat Pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004 sebesar Rp 500 juta.
"Terdakwa juga juga menyesali perbuatan dan sopan selama persidangan," kata Nani.
Udju menyatakan akan pikir-pikir atas putusan ini. Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, tiga tahun pidana.(umi)