VIVAnews - Nama Nunun Nurbaeti Daradjatun berulang-ulang disebut dalam sidang kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) tahun 2004. Dalam kasus ini ada empat terdakwa yang semuanya adalah mantan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR.
Keempat anggaota dewan ini divonis penjara antara 1 tahun hingga 2,5 tahun.
Nunun sendiri tidak pernah hadir dalam pemeriksaan kasus ini. Melalui pengacaranya, Nunun beralasan sakit, pelupa berat.
Dokter Andreas Harry, selaku dokter yang menangani Nunun, menegaskan pasiennya saat ini berada di Singapura untuk menjalani pengobatan.
Majelis Hakim yang menangani perkara Dudhie Makmun Murod menegaskan, cek perjalanan atau traveller cheque yang diterima Dudhie berasal dari Nunun, Komisaris PT Wahana Esa Sejati.
Andi Bachtiar, salah satu hakim yang menangani kasus dengan terdakwa lainnya, Hamka Yandhu, menilai jaksa juga seharusnya menjerat Nunun Nurbaeti. Karena, istri bekas Wakil Kapolri Adang Daradjatun itu memiliki peranan penting sebagai pemberi cek perjalanan ke anggota DPR.
Peran Nunun dimulai dalam sebuah ruang kerja Juni 2004. Salah satu anggota hakim, Slamet Subagio membacakan putusan bahwa sekitar pukul 10.00-11.00 WIB ada percakapan antara Nunun dan stafnya, Ahmad Hakim Safari atau Arie Malang Judo di ruang kerja Nunun.
Meski Nunun tidak bisa dihadirkan dalam sidang untuk mengonfirmasi percakapan ini, menurut Slamet, "Percakapan ini sudah dibenarkan oleh saksi Arie Malang Judo."
Dalam pertemuan itu, Nunun mengatakan, "Tolong bantu saya memberikan tanda terima kasih kepada anggota Dewan" kepada Arie.
Arie semula mempertanyakan perintah itu kepadanya. "Lah, masak saya suruh office boy? Ini kan untuk anggota Dewan," kata Hakim Slamet mengutip perkataan Nunun.
Arie kemudian mengiyakan tugas tersebut. "Nanti bapak anggota ini akan menghubungi kamu," jawab Nunun sembari menunjuk ke tamu yang ada di ruang kerja Nunun.
"Kalau begitu, kita sudah akur. Nanti akan ada kode merah, kuning, hijau, putih," kata Nunun lagi.
Dudhie, menurut majelis hakim, lalu diperintahkan Sekretaris Fraksi PDIP saat itu, Panda Nababan, bertemu dengan Arie Malang Judo di restoran Bebek Bali, Senayan.
Dalam pertemuan itu, Dudhie menerima Rp 9,8 miliar. Uang ini, menurut hakim, kemudian dibagi-bagi ke anggota Fraksi PDIP di Komisi Keuangan periode 1999-2004.
Arie pun bertugas menyerahkan amplop kuning ke anggota fraksi Golkar, Hamka Yandhu senilai Rp7,3 miliar.
Lalu, Arie kemudian juga menyerahkan kantong belanja berlabel hijau kepada legislator asal Fraksi PPP, Endin AJ Soefihara, di lobi Hotel Atlet Century Park, Senayan.
Di kantornya, Arie kemudian didatangi Udju Djuhaeri dan 3 anggota F-TNI/Polri lainnya.
Kemudian Arie menyerahkan kantong label putih kepada Udju. Udju lalu membagikan amplop itu sesuai nama yang tertera di amplop.
Senin lalu, Pengadilan Tipikor sudah menjatuhi hukuman terhadap para penerima cek perjalanan itu, masing-masing Hamka (2,5 tahun), Udju Juhaeri (2 tahun), Dudhie Makmun Murod (2 tahun), dan Endi AJ Soefihara (1 tahun 3 bulan).
***
KPK menemukan indikasi 480 lembar cek perjalanan mengalir usai Miranda Swaray Goeltom terpilih sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Cek sebanyak 480 lembar dengan senilai Rp 24 miliar itu diterima anggota Komisi Keuangan DPR periode 1999-2004.
Meski kenal dengan Nunun di komunitas orang kaya (sosialita), Miranda membantah telah membuat kesepakatan dengan Nunun untuk menyuap anggota DPR.
Kasus ini sendiri diungkap pertama kali oleh Agus Chondro, rekan sejawat Hamka, Dudhie, Udju Djuhaeri, dan Endin di Komisi Keuangan dan Perbankan periode 1999-2004.
Dalam pemeriksaan di KPK, Agus mengaku menerima Rp 500 juta berupa cek perjalanan. (umi)